Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pasca penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf d meliputi kegiatan pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi lingkungan terhadap dampak dari pengoperasian TPA selama 20 (dua puluh) tahun. (2) Kegiatan pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya berupa : a. inspeksi rutin; b. pemeliharaan penghijauan; c. pemeliharaan saluran drainase dan instalasi pengolahan lindi; d. pemantauan penurunan lapisan sampah dan stabilitas lereng; dan e. pemantauan kualitas lingkungan seperti kualitas lindi, air tanah, air permukaan, kualitas udara ambien, dan vektor penyakit di sekitar TPA. (3) Kegiatan pemantauan kualitas lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali menggunakan laboratorium yang telah terakreditasi atau yang ditunjuk oleh gubernur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 69 — PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Pasal.id