Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian lindi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e dilakukan di instalasi pengolahan lindi.
(2) Dalam hal belum tersedia instalasi pengolahan lindi diperlukan pembangunan instalasi pengolahan lindi yang didahului dengan penelitian dan perencanaan teknis.
(3) Dalam hal sudah tersedia instalasi pengolahan lindi perlu dilakukan evaluasi jaringan pengumpul, sistem pengolahan dan kualitas efluen.
Koreksi Anda
