Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pelaksanaan penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf c meliputi: a. penyiapan stabilitas tumpukan sampah dengan cara pembentukan kontur; b. pemberian lapisan tanah penutup akhir; c. pembuatan tanggul pengaman untuk mencegah kelongsoran sampah; d. penataan saluran drainase; e. pengendalian lindi; f. pengendalian gas; g. pengendalian pencemaran air; h. kontrol terhadap kebakaran dan bau; i. pencegahan pembuangan ilegal; j. penghijauan; k. zona penyangga; l. rencana aksi pemindahan pemulung; dan m. keamanan TPA.
Koreksi Anda