Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
Kegiatan pelaksanaan penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf c meliputi:
a. penyiapan stabilitas tumpukan sampah dengan cara pembentukan kontur;
b. pemberian lapisan tanah penutup akhir;
c. pembuatan tanggul pengaman untuk mencegah kelongsoran sampah;
d. penataan saluran drainase;
e. pengendalian lindi;
f. pengendalian gas;
g. pengendalian pencemaran air;
h. kontrol terhadap kebakaran dan bau;
i. pencegahan pembuangan ilegal;
j. penghijauan;
k. zona penyangga;
l. rencana aksi pemindahan pemulung; dan
m. keamanan TPA.
Koreksi Anda
