Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
Kegiatan pra penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengumpulan data fisik kondisi lahan berupa pengukuran topografi seluruh area TPA;
b. pengumpulan data klimatologi, hidrogeologi dan geoteknis;
c. kajian potensi gas dan lindi di dalam tumpukan sampah; dan
d. sosialisasi rencana penutupan TPA melalui pemasangan papan pengumuman di lokasi TPA dan media massa setempat.
Koreksi Anda
