Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pra penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b meliputi: a. pengumpulan data fisik kondisi lahan berupa pengukuran topografi seluruh area TPA; b. pengumpulan data klimatologi, hidrogeologi dan geoteknis; c. kajian potensi gas dan lindi di dalam tumpukan sampah; dan d. sosialisasi rencana penutupan TPA melalui pemasangan papan pengumuman di lokasi TPA dan media massa setempat.
Koreksi Anda