Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penutupan TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat
(1) meliputi:
a. penyusunan rancangan teknis penutupan;
b. pra penutupan;
c. pelaksanaan penutupan; dan
d. pasca penutupan.
(2) Rancangan teknis penutupan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disiapkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum TPA ditutup.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
