Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penutupan TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) meliputi: a. penyusunan rancangan teknis penutupan; b. pra penutupan; c. pelaksanaan penutupan; dan d. pasca penutupan. (2) Rancangan teknis penutupan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disiapkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum TPA ditutup. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda