Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Penutupan TPA dapat dilakukan jika memenuhi kriteria seperti:
a. TPA telah penuh dan tidak mungkin diperluas;
b. keberadaan TPA sudah tidak sesuai lagi dengan RTRW/RTRK kota/kabupaten; dan/atau
c. dioperasikan dengan cara penimbunan terbuka.
(2) Rehabilitasi TPA dapat dilakukan jika memenuhi kriteria seperti:
a. TPA telah menimbulkan masalah lingkungan;
b. TPA yang mengalami bencana tetapi masih layak secara teknis;
c. TPA dioperasikan dengan cara penimbunan terbuka.
d. pemerintah kota / kabupaten masih sulit mendapatkan calon lahan pengembangan TPA baru;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. kondisi TPA masih memungkinkan untuk direhabilitasi, baik melalui proses penambangan kompos terlebih dahulu atau langsung digunakan kembali;
f. TPA masih dapat dioperasikan dalam jangka waktu minimal 5 tahun dan atau memiliki luas lebih dari 2 Ha;
g. lokasi TPA memenuhi ketentuan teknis pemilihan lokasi TPA;
h. peruntukan lahan TPA sesuai dengan rencana peruntukan kawasan dan Rencana Tata Ruang Wilayah / Kota (RTRW / K);
dan
i. kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sekitar lokasi mendukung.
(3) Dalam hal menentukan TPA akan ditutup atau direhabilitasi didasarkan atas hasil penilaian indeks risiko.
Koreksi Anda
