Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi perencanaan umum, penanganan sampah, penyediaan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir sampah, dan penutupan/rehabilitasi TPA. (2) Sampah yang diatur dalam peraturan menteri ini meliputi sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Pasal.id