Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten/Kota, dan orang yang berkepentingan dalam penyelenggaraan PSP.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan penyelenggaraan PSP yang efektif, efisien, dan berwawasan lingkungan;
b. meningkatkan cakupan pelayanan penanganan sampah;
c. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan;
d. melindungi sumber daya air, tanah, dan udara terhadap pencemaran serta mitigasi perubahan iklim; dan
e. menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Koreksi Anda
