Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten/Kota, dan orang yang berkepentingan dalam penyelenggaraan PSP. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. mewujudkan penyelenggaraan PSP yang efektif, efisien, dan berwawasan lingkungan; b. meningkatkan cakupan pelayanan penanganan sampah; c. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan; d. melindungi sumber daya air, tanah, dan udara terhadap pencemaran serta mitigasi perubahan iklim; dan e. menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Koreksi Anda