Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 03-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENETAPAN FUNGSI JALAN DAN STATUS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan fungsi ruas jalan sebagai JKP-2, JKP-3, JKP-4, JLP dan JLing-P dilakukan secara berkala paling singkat 5 (lima) tahun dengan keputusan Gubernur.
(2) Penetapan fungsi ruas jalan sebagai JKP-2, JKP-3, JKP-4, JLP dan JLing-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan semua ruas jalan dalam Sistem Jaringan Jalan Sekunder, dilakukan sebagai berikut :
a. Gubernur MENETAPKAN ruas jalan sebagai JKP-2, JKP-3, JKP-4, JLP, Jling-P dan semua ruas jalan dalam sistem jaringan jalan sekunder, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) setelah memperhatikan:
1. keputusan Menteri tentang penetapan ruas jalan sebagai JAP dan JKP-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
2. usulan Bupati/ Walikota tentang fungsi jalan untuk ruas jalan sebagai JKP-4, JLP, JLing-P dan semua ruas jalan dalam Sistem Jaringan Jalan Sekunder.
b. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta MENETAPKAN ruas jalan sebagai JAS, JKS, JLS, dan JLing-S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) setelah memperhatikan Keputusan Menteri tentang penetapan ruas jalan sebagai JAP dan JKP-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Koreksi Anda
