Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 03-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENETAPAN FUNGSI JALAN DAN STATUS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan fungsi ruas jalan sebagai JAP dan JKP-1 dilakukan secara berkala paling singkat 5(Lima) tahun dengan keputusan menteri.
a. menyusun konsep penetapan JAP dan JKP-1 berdasarkan perkembangan simpul PKN dan PKW dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. menyampaikan konsep penetapan JAP dan JKP-1 sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan untuk mendapatkan masukan sesuai dengan kewenangannya; dan
c. MENETAPKAN fungsi ruas jalan sebagai JAP dan JKP-1 setelah memperhatikan masukan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Koreksi Anda
