Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 03-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENETAPAN FUNGSI JALAN DAN STATUS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fungsi jalan dalam sistem jaringan jalan primer meliputi JAP, JKP, JLP, dan JLing-P. (2) JAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghubungkan secara berdaya guna: a. antarPKN; b. antara PKN dan PKW; c. antara PKN dan/atau PKW dan pelabuhan utama/pengumpul; dan d. antara PKN dan/atau PKW dan bandar udara utama/pengumpul. (3) JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. JKP-1 adalah JKP yang menghubungkan secara berdaya guna antar ibukota provinsi; b. JKP-2 adalah JKP yang menghubungkan secara berdaya guna antara ibukota provinsi dan ibukota kabupaten/kota; c. JKP-3 adalah JKP yang menghubungkan secara berdaya guna antar ibukota kabupaten/ kota; dan d. JKP-4 adalah JKP yang menghubungkan secara berdaya guna antara ibukota kabupaten/kota dan ibukota kecamatan. (4) JLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghubungkan secara berdaya guna simpul: a. antara PKN dan PK-Ling; b. antara PKW dan PK-Ling; c. antarPKL; dan d. antara PKL dan PK-Ling. (5) JLing-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan.
Koreksi Anda