Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 03-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENETAPAN FUNGSI JALAN DAN STATUS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Perubahan status jalan pada suatu ruas jalan dapat dilakukan setelah perubahan fungsi jalan ditetapkan.
(2) Perubahan status jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh penyelenggara jalan sebelumnya kepada penyelenggara jalan yang akan menerima.
(3) Penyelenggara jalan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan tersebut sebelum status jalan ditetapkan.
(4) Penetapan status jalan dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
Koreksi Anda
