Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 03-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENETAPAN FUNGSI JALAN DAN STATUS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan fungsi jalan pada suatu ruas jalan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut: a. berperan penting dalam pelayanan terhadap wilayah yang lebih luas daripada wilayah sebelumnya; b. semakin dibutuhkan masyarakat dalam rangka pengembangnan sistem transportasi; c. lebih banyak melayani masyarakat dalam wilayah wewenang penyelenggara jalan yang baru; dan/atau d. semakin berkurang peranannya, dan/atau semakin sempit luas wilayah yang dilayani. (2) Perubahan fungsi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh penyelenggara jalan sebelumnya kepada penyelenggara jalan yang akan menerima. (3) Dalam hal usulan perubahan fungsi jalan dalam sistem jaringan jalan primer dapat disetujui, maka penyelenggara jalan yang menyetujui dapat mengusulkan penetapan perubahan fungsi jalan tersebut kepada pejabat yang berwenang dengan mengikuti prosedur penetapan fungsi jalan dalam sistem jaringan jalan primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9. (4) Dalam hal usulan perubahan fungsi jalan dalam sistem jaringan jalan sekunder dapat disetujui, maka penyelenggara jalan yang menyetujui dapat mengusulkan penetapan perubahan fungsi jalan tersebut kepada pejabat yang berwenang dengan mengikuti prosedur penetapan fungsi jalan dalam sistem jaringan jalan sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (5) Perubahan fungsi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam rentang waktu paling singkat 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda