Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 03-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENETAPAN FUNGSI JALAN DAN STATUS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Status jalan dikelompokkan atas:
a. jalan nasional;
b. jalan provinsi;
c. jalan kabupaten;
d. jalan kota; dan
e. jalan desa.
(2) Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi ruas jalan sebagai JAP, JKP-1, jalan tol, dan Jalan Strategis Nasional.
(3) Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi ruas jalan sebagai JKP-2, JKP-3, dan Jalan Strategis Provinsi.
(4) Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ruas jalan sebagai JKP-4, JLP, JLing-P, Jalan Strategis Kabupaten, JAS, JKS, JLS, dan JLing-S.
(5) Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi ruas jalan sebagai JAS, JKS, JLS, dan JLing-S.
(6) Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi ruas jalan sebagai JLing-P dan JLP yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Ruas jalan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta kecuali jalan nasional adalah jalan provinsi.
Koreksi Anda
