Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 03-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENETAPAN FUNGSI JALAN DAN STATUS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan jalan merupakan satu kesatuan jaringan jalan yang terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarki.
(2) Pusat kegiatan dalam sistem jaringan jalan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi PKN, PKW, PKL, PK-Ling, PKSN, Kawasan Strategis Nasional, Kawasan Strategis Provinsi, dan Kawasan Strategis Kabupaten.
(3) Kawasan perkotaan dalam sistem jaringan jalan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kawasan Primer, Kawasan Sekunder-I, Kawasan Sekunder-II, Kawasan Sekunder-III, perumahan, dan persil.
Koreksi Anda
