Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 03-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENETAPAN FUNGSI JALAN DAN STATUS JALAN
Teks Saat Ini
Lingkup Peraturan Menteri ini mencakup pengaturan:
a. penetapan dan perubahan fungsi jalan; dan
b. penetapan dan perubahan status jalan.
Koreksi Anda
