Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 03-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENETAPAN FUNGSI JALAN DAN STATUS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk mengatur penetapan jalan umum menurut fungsi jalan dan status jalan.
(2) Pedoman penetapan fungsi jalan dan status jalan ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan tertib penyelenggaraan jalan; dan
b. mewujudkan kepastian hukum mengenai fungsi jalan dan status jalan.
Koreksi Anda
