Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 03-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN SEMEN TANAH SEBAGAI KOMPONEN UTAMA BANGUNAN SABO
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup peraturan ini meliputi ketentuan dan persyaratan serta cara pengerjaan pembangunan Sabo dengan komponen utama menggunakan semen tanah.
(2) Materi muatan tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Semen Tanah Sebagai Komponen Utama Bangunan Sabo dimuat secara lengkap dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
