Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 03-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN SEMEN TANAH SEBAGAI KOMPONEN UTAMA BANGUNAN SABO
Teks Saat Ini
(1) Maksud dari Peraturan Menteri ini untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan dan pengendalian pembangunan bendungan Sabo yang menggunakan semen tanah sebagai komponen utama.
(2) Tujuan ditetapkannya pedoman ini agar pembangunan bendungan Sabo yang menggunakan komponen utama semen tanah dapat dilaksanakan secara cepat, murah dan menghasilkan mutu konstruksi sesuai persyaratan teknis yang disyaratkan.
Koreksi Anda
