Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 03-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN SEMEN TANAH SEBAGAI KOMPONEN UTAMA BANGUNAN SABO
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
2. Bangunan sabo adalah jenis dan macam bangunan air yang dibangun dalam rangka pengendalian gerakan massa sedimen.
3. Aliran debris adalah suatu aliran dengan angkutan sedimen bersifat kolektif yang mempunyai konsentrasi sangat tinggi, meluncur ke bawah melalui lereng dan dasar alur sungai atau lembah curam dengan membawa batu-batu besar dan atau material lain seperti batang-batang pohon.
4. Semen tanah adalah jenis bahan konstruksi dari campuran semen, tanah, dan air dengan perbandingan tertentu.
Koreksi Anda
