Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN RUANG DI DALAM BUMI
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan, pemerintah daerah dapat menyusun petunjuk pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
