Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN RUANG DI DALAM BUMI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih rinci mengenai rencana pemanfaatan RDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 termuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
