Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN RUANG DI DALAM BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana pemanfaatan RDB dilakukan oleh penyelenggara pemanfaatan RDB dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini. (2) Rencana pemanfaatan RDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana tata ruang. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda