Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN RUANG DI DALAM BUMI
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana pemanfaatan RDB dilakukan oleh penyelenggara pemanfaatan RDB dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini.
(2) Rencana pemanfaatan RDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana tata ruang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
