Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN RUANG DI DALAM BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan RDB dilakukan berdasarkan rencana pemanfaatan RDB. (2) Rencana pemanfaatan RDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. kesesuaian pemanfaatan RDB dengan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang di permukaan bumi; b. arahan pemanfaatan RDB; dan c. persyaratan pemanfaatan RDB.
Koreksi Anda