Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN RUANG DI DALAM BUMI
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan RDB dilakukan berdasarkan rencana pemanfaatan RDB.
(2) Rencana pemanfaatan RDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. kesesuaian pemanfaatan RDB dengan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang di permukaan bumi;
b. arahan pemanfaatan RDB; dan
c. persyaratan pemanfaatan RDB.
Koreksi Anda
