Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN RUANG DI DALAM BUMI
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan RDB dangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) diprioritaskan untuk:
a. kegiatan yang keberadaannya atau letaknya berdekatan atau berada tidak jauh atau menyatu dengan ruang atau kegiatan di permukaan;
b. kegiatan yang membutuhkan akses dari dan ke RDB dangkal;
c. kegiatan yang sumber dayanya terletak di RDB dangkal; dan
d. kegiatan yang berdasarkan hasil studi dan/atau alasan tertentu dapat atau harus ditempatkan pada RDB dangkal dan/atau tidak dapat ditempatkan pada RDB dalam.
(2) Pemanfaatan RDB dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) diprioritaskan untuk:
a. kegiatan yang menghubungkan antarpusat kegiatan, antarwilayah, dan/atau jaringan utama atau induk;
b. kegiatan atau barang yang membutuhkan tingkat keamanan tinggi atau bersifat berbahaya;
c. kegiatan yang sumber dayanya terletak di RDB dalam; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. kegiatan yang berdasarkan hasil studi dan/atau alasan tertentu dapat atau harus ditempatkan pada RDB dalam dan/atau tidak dapat ditempatkan pada RDB dangkal.
Koreksi Anda
