Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN RUANG DI DALAM BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan RDB dangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) diprioritaskan untuk: a. kegiatan yang keberadaannya atau letaknya berdekatan atau berada tidak jauh atau menyatu dengan ruang atau kegiatan di permukaan; b. kegiatan yang membutuhkan akses dari dan ke RDB dangkal; c. kegiatan yang sumber dayanya terletak di RDB dangkal; dan d. kegiatan yang berdasarkan hasil studi dan/atau alasan tertentu dapat atau harus ditempatkan pada RDB dangkal dan/atau tidak dapat ditempatkan pada RDB dalam. (2) Pemanfaatan RDB dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) diprioritaskan untuk: a. kegiatan yang menghubungkan antarpusat kegiatan, antarwilayah, dan/atau jaringan utama atau induk; b. kegiatan atau barang yang membutuhkan tingkat keamanan tinggi atau bersifat berbahaya; c. kegiatan yang sumber dayanya terletak di RDB dalam; dan www.djpp.kemenkumham.go.id d. kegiatan yang berdasarkan hasil studi dan/atau alasan tertentu dapat atau harus ditempatkan pada RDB dalam dan/atau tidak dapat ditempatkan pada RDB dangkal.
Koreksi Anda