Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN RUANG DI DALAM BUMI
Teks Saat Ini
(1) Jenis kegiatan beserta letaknya ditetapkan dengan memperhatikan tingkat kedalaman pemanfaatan RDB.
(2) Tingkat kedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. RDB dangkal; dan
b. RDB dalam.
(3) RDB dangkal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada pada kedalaman 0 (nol) sampai dengan 30 (tiga puluh) meter di bawah permukaan tanah.
(4) RDB dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berada pada kedalaman lebih dari 30 (tiga puluh) meter di bawah permukaan tanah.
Koreksi Anda
