Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN RUANG DI DALAM BUMI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih rinci mengenai ketentuan umum pemanfaatan RDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
