Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN RUANG DI DALAM BUMI
Teks Saat Ini
Kaidah umum pemanfaatan RDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan kaidah-kaidah yang harus diacu dalam pelaksanaan pemanfaatan RDB.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
