Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN RUANG DI DALAM BUMI
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi pemanfaatan RDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a. pemanfaatan RDB menurut jenis fasilitas; dan
b. pemanfaatan RDB menurut skala pelayanannya.
(2) Pemanfaatan RDB menurut jenis fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pemanfaatan RDB untuk bangunan gedung;
b. pemanfaatan RDB untuk sistem jaringan prasarana;
c. pemanfaatan RDB untuk fasilitas pertambangan; dan
d. pemanfaatan RDB untuk fasilitas khusus.
(3) Pemanfaatan RDB menurut skala pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pemanfaatan RDB untuk bangunan gedung; dan
b. pemanfaatan RDB untuk sistem jaringan prasarana.
(4) Pemanfaatan RDB untuk fasilitas pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan pemanfaatan RDB untuk fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
