Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN RUANG DI DALAM BUMI
Teks Saat Ini
Asas pemanfaatan RDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. keserasian dan keterpaduan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. keberlanjutan;
c. keberdayagunaan dan kebersamaan;
d. kepastian hukum dan keadilan; dan
e. keamanan, keselamatan, dan kenyamanan.
Koreksi Anda
