Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN RUANG DI DALAM BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asas pemanfaatan RDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. keserasian dan keterpaduan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. keberlanjutan; c. keberdayagunaan dan kebersamaan; d. kepastian hukum dan keadilan; dan e. keamanan, keselamatan, dan kenyamanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 | Pasal.id