Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN RUANG DI DALAM BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dasar kebutuhan pemanfaatan RDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a yaitu: a. mengatasi keterbatasan lahan di permukaan bumi; b. mewujudkan keserasian antarkegiatan; dan c. menjaga dan meningkatkan kualitas ruang dan kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda