Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN RUANG DI DALAM BUMI
Teks Saat Ini
Dasar kebutuhan pemanfaatan RDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a yaitu:
a. mengatasi keterbatasan lahan di permukaan bumi;
b. mewujudkan keserasian antarkegiatan; dan
c. menjaga dan meningkatkan kualitas ruang dan kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda
