Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN RUANG DI DALAM BUMI
Teks Saat Ini
Pemanfaatan RDB dilaksanakan dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:
a. dasar kebutuhan pemanfaatan RDB;
b. asas pemanfaatan RDB;
c. klasifikasi pemanfaaatan RDB;
d. studi pemanfaaatan RDB; dan
e. kaidah umum pemanfaaatan RDB.
Koreksi Anda
