Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN RUANG DI DALAM BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. ketentuan umum; b. ketentuan teknis; dan c. rencana pemanfaatan RDB.
Koreksi Anda