Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN RUANG DI DALAM BUMI
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pemanfaatan RDB.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan mewujudkan pemanfaatan RDB sesuai dengan kaidah penataan ruang untuk mendukung pembangunan yang efisien dan efektif sehingga dapat mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
