Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 02-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain tatacara penyusunan dan prosedur penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai juga harus mengacu pada substansi rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan format penyajian sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda