Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 02-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. (2) Penetapan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 02-prt-m-2013 Tahun 2013 | Pasal.id