Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 02-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilakukan berdasarkan strategi terpilih yang terdapat dalam pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(2) Pemilihan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(3) Rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hasil analisa lapangan untuk upaya fisik dan nonfisik;
b. desain dasar untuk upaya fisik dan nonfisik; dan
c. prakiraan kelayakan untuk upaya fisik dan nonfisik.
Koreksi Anda
