Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 02-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kuantitas dan kualitas sumber daya air; b. kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan sumber daya air; c. sumber air dan prasarana sumber daya air; d. kelembagaan pengelolaan sumber daya air; dan e. kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkait dengan sumber daya air.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 02-prt-m-2013 Tahun 2013 | Pasal.id