Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 02-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kuantitas dan kualitas sumber daya air;
b. kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan sumber daya air;
c. sumber air dan prasarana sumber daya air;
d. kelembagaan pengelolaan sumber daya air; dan
e. kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkait dengan sumber daya air.
Koreksi Anda
