Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 02-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air dilakukan melalui tahapan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. inventarisasi sumber daya air;
b. penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air; dan
c. penetapan rencana pengelolaan sumber daya air.
Koreksi Anda
