Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 02-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. tata cara penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air;
b. substansi rencana pengelolaan sumber daya air;
c. peninjauan dan evaluasi rencana pengelolaan sumber daya air; dan
d. sistematika penyajian rencana pengelolaan sumber daya air.
Koreksi Anda
