Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 02-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. tata cara penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air; b. substansi rencana pengelolaan sumber daya air; c. peninjauan dan evaluasi rencana pengelolaan sumber daya air; dan d. sistematika penyajian rencana pengelolaan sumber daya air.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 02-prt-m-2013 Tahun 2013 | Pasal.id