Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 02-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi BBWS/BWS dan TKPSDA dalam menyusun dan MENETAPKAN rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar BBWS/BWS dan TKPSDA dapat melaksanakan pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
