Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) RUJMJJKab/Kota disusun berdasarkan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
b. Tataran Transportasi Lokal Kabupaten/Kota yang ada dalam Sistem Transportasi Nasional;
c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten/Kota;
d. RUJMJJN dan RUJMJJP; dan
e. RUJPJJKab/Kota.
(2) Penyusunan RUJMJJKab/Kota dilakukan melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(3) Penetapan RUJMJJKab/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
