Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) RUJMJJP disusun berdasarkan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
b. Tataran Transportasi Wilayah Provinsi yang ada dalam Sistem Transportasi Nasional;
c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi;
d. RUJMJJN; dan
e. RUJPJJP.
(2) Penyusunan RUJMJJP dilakukan melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(3) Penetapan RUJMJJP dilakukan oleh Gubernur.
Bagian 4 Rencana Umum Jangka Menengah Jaringan Jalan Kabupaten/Kota
Koreksi Anda
