Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RUJMJJP disusun berdasarkan: a. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; b. Tataran Transportasi Wilayah Provinsi yang ada dalam Sistem Transportasi Nasional; c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi; d. RUJMJJN; dan e. RUJPJJP. (2) Penyusunan RUJMJJP dilakukan melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (3) Penetapan RUJMJJP dilakukan oleh Gubernur. Bagian 4 Rencana Umum Jangka Menengah Jaringan Jalan Kabupaten/Kota
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 | Pasal.id