Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) RUJMJJN disusun berdasarkan:
a. RTRWN;
b. Tataran Transportasi Nasional yang ada dalam Sistem Transportasi Nasional;
c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
d. RUJPJJN.
(2) Penyusunan RUJMJJN dilakukan melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(3) Penetapan RUJMJJN dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda
