Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RUJMJJ disusun setiap 5 (lima) tahun sekali. (2) RUJMJJ disusun berdasarkan: a. Rencana Tata Ruang Wilayah; b. Sistem Transportasi Nasional; c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan d. RUJPJJ. (3) Penyusunan RUJMJJ dilakukan melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Koreksi Anda