Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) RUJPJJKab/Kota disusun berdasarkan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
b. Tataran Transportasi Lokal Kabupaten/Kota yang ada dalam Sistem Transportasi Nasional;
c. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten/Kota; dan
d. RUJPJJN dan RUJPJJP.
(2) Penyusunan RUJPJJKab/Kota dilakukan melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(3) Penetapan RUJPJJKab/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
