Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) RUJPJJP disusun berdasarkan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
b. Tataran Transportasi Wilayah Provinsi yang ada dalam Sistem Transportasi Nasional;
c. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi; dan
d. RUJPJJN.
(2) Penyusunan RUJPJJP dilakukan melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(3) Penetapan RUJPJJP dilakukan oleh Gubernur.
Koreksi Anda
