Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RUJPJJP disusun berdasarkan: a. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; b. Tataran Transportasi Wilayah Provinsi yang ada dalam Sistem Transportasi Nasional; c. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi; dan d. RUJPJJN. (2) Penyusunan RUJPJJP dilakukan melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (3) Penetapan RUJPJJP dilakukan oleh Gubernur.
Koreksi Anda