Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) RUJPJJN disusun berdasarkan:
a. RTRWN;
b. Tataran Transportasi Nasional yang ada dalam Sistem Transportasi Nasional; dan
c. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
(2) Penyusunan RUJPJJN dilakukan melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(3) Penetapan RUJPJJN dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda
