Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RUJPJJN disusun berdasarkan: a. RTRWN; b. Tataran Transportasi Nasional yang ada dalam Sistem Transportasi Nasional; dan c. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. (2) Penyusunan RUJPJJN dilakukan melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (3) Penetapan RUJPJJN dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda