Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) RUJPJJ disusun setiap 20 (dua puluh) tahun sekali.
(2) RUJPJJ disusun berdasarkan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah;
b. Sistem Transportasi Nasional; dan
c. Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
(3) Penyusunan RUJPJJ dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penyiapan rancangan awal;
b. konsultasi publik;
c. musyawarah rencana pembangunan jangka panjang; dan
d. penyusunan rancangan akhir.
(4) Penyiapan rancangan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi kegiatan:
a. penyusunan visi dan misi;
b. pengkajian kondisi demografi;
c. penelaahan kondisi sumber daya, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan; dan
d. pengkajian kondisi eksisting jaringan jalan dan kebutuhan jangka panjang prasarana jalan.
(5) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan dalam bentuk:
a. seminar;
b. diskusi; atau
c. lokakarya.
(6) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. Kementerian Pekerjaan Umum/dinas teknis terkait bidang jalan;
b. Kementerian Perhubungan/dinas teknis terkait bidang lalu lintas angkutan jalan;
c. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Daerah;
d. badan usaha di bidang transportasi;
e. asosiasi profesi di bidang jalan;
f. akademisi/pakar; dan
g. lembaga swadaya masyarakat.
(7) Musyawarah rencana pembangunan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan di lingkungan pemerintahan dalam rangka mendapatkan masukan dan kesepakatan mengenai rancangan awal RUJPJJ.
(8) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:
a. Kementerian Pekerjaan Umum/dinas teknis terkait bidang jalan;
b. Kementerian Perhubungan/dinas teknis terkait bidang lalu lintas angkutan jalan;
c. Kementerian Keuangan/Biro Keuangan/Dinas Keuangan; dan
d. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Daerah.
(9) Penyusunan rancangan akhir RUJPJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan berdasarkan rancangan awal, hasil konsultasi publik, dan hasil musyawarah pembangunan jangka panjang.
(10) Rancangan akhir RUJPJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sekurang-kurangnya berisi:
a. pendahuluan;
b. visi, misi dan tujuan Kementerian/Lembaga;
c. arah kebijakan dan strategi;
d. asumsi yang digunakan dalam penyusunan RUJPJJ; dan
e. indikasi program utama 5 (lima) tahunan.
Koreksi Anda
