Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RUJPJJ disusun setiap 20 (dua puluh) tahun sekali. (2) RUJPJJ disusun berdasarkan: a. Rencana Tata Ruang Wilayah; b. Sistem Transportasi Nasional; dan c. Rencana Pembangunan Jangka Panjang. (3) Penyusunan RUJPJJ dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. penyiapan rancangan awal; b. konsultasi publik; c. musyawarah rencana pembangunan jangka panjang; dan d. penyusunan rancangan akhir. (4) Penyiapan rancangan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi kegiatan: a. penyusunan visi dan misi; b. pengkajian kondisi demografi; c. penelaahan kondisi sumber daya, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan; dan d. pengkajian kondisi eksisting jaringan jalan dan kebutuhan jangka panjang prasarana jalan. (5) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan dalam bentuk: a. seminar; b. diskusi; atau c. lokakarya. (6) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. Kementerian Pekerjaan Umum/dinas teknis terkait bidang jalan; b. Kementerian Perhubungan/dinas teknis terkait bidang lalu lintas angkutan jalan; c. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Daerah; d. badan usaha di bidang transportasi; e. asosiasi profesi di bidang jalan; f. akademisi/pakar; dan g. lembaga swadaya masyarakat. (7) Musyawarah rencana pembangunan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan di lingkungan pemerintahan dalam rangka mendapatkan masukan dan kesepakatan mengenai rancangan awal RUJPJJ. (8) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi: a. Kementerian Pekerjaan Umum/dinas teknis terkait bidang jalan; b. Kementerian Perhubungan/dinas teknis terkait bidang lalu lintas angkutan jalan; c. Kementerian Keuangan/Biro Keuangan/Dinas Keuangan; dan d. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Daerah. (9) Penyusunan rancangan akhir RUJPJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan berdasarkan rancangan awal, hasil konsultasi publik, dan hasil musyawarah pembangunan jangka panjang. (10) Rancangan akhir RUJPJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sekurang-kurangnya berisi: a. pendahuluan; b. visi, misi dan tujuan Kementerian/Lembaga; c. arah kebijakan dan strategi; d. asumsi yang digunakan dalam penyusunan RUJPJJ; dan e. indikasi program utama 5 (lima) tahunan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 | Pasal.id