Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan kaji ulang dan penyesuaian masing-masing RUJPJJN, RUJPJJP, RUJPJJKab/Kota secara berkala paling lama setiap 5 (lima) tahun.
(2) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan kaji ulang dan penyesuaian masing-masing RUJMJJN, RUJMJJP, RUJMJJKab/Kota secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
